Pandemi Covid 19 yang melanda Indonesia sekitar 2 tahun lalu memang merubah kebijakan beberapa sektor seperti pendidikan, ekonomi, sosial, dan lainnya. Saat itu, pemerintah juga menghadirkan program dalam bidang perpajakan yang dinamakan dengan PPS Pajak. Apa itu PPS Perpajakan?
PPS merupakan singkatan dari Program Pengungkapan Sukarela yang dikeluarkan berdasarkan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. PPS sendiri dikeluarkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk memudahkan Wajib Pajak menuntaskan kewajibannya yang belum terselesaikan.
Pentingnya PPS dalam Meningkatkan Transparansi Pajak
Untuk bisa mengikuti program PPS Perpajakan, biasanya Wajib Pajak perlu menghitung PPh yang akan dibayarkan sesuai tarif yang ditentukan oleh pemerintah. Wajib Pajak perlu melaporkan nilai harta bersih ke SPPH (Surat Pemberitahuan dan Pengungkapan Harta) agar lebih transparansi atau terbuka.
1. Nilai Harta Bersih Terdata dalam SPPH
Bagi Anda yang ingin mengikuti program PPS Perpajakan, perlu menyiapkan daftar perincian harta bersih, repatriasi, daftar utang, dan investasi. Semua dokumen penting nantinya bisa langsung dilaporkan ke SPPH (Surat Pemberitahuan dan Pengungkapan Harta) resmi pemerintah.
Hal inilah yang membuat PPS Perpajakan dinilai positif mampu meningkatkan transparansi dan keadilan perpajakan. Segala data atau informasi yang berasal dari SPPH akan diadministrasikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pihak berwenang dalam bidang perpajakan.
2. Membantu Memulihkan PEN
PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) memang sempat sulit dicapai saat pandemi Covid 19 telah menyerang masyarakat Indonesia. Nah, kemunculan PPS Pajak yang dikeluarkan pemerintah ternyata mampu memberikan dampak positif bagi kondisi perekonomian masyarakat.
Dengan mengikuti program PPS yang baik dan benar, pajak dari masyarakat bisa mendorong percepatan serta meningkatkan PEN. Selain mampu mendorong transparansi dan keadilan pajak, masyarakat juga bisa merasakan kesejahteraan dari pertumbuhan ekonomi kian membaik.
Walaupun dikeluarkan saat pandemi Covid 19 beberapa tahun lalu, namun hingga kini kebijakan PPS Perpajakan terus mengalami pembaharuan. Tidak heran program PPS mengeluarkan model kebijakan 1, kebijakan 2, dan kebijakan 3 yang memiliki tujuan berbeda-beda.
Tidak hanya itu, PPS Pajak terdiri atas beberapa kebijakan dengan esensi tujuan berbeda-beda. Seluruh dokumen yang masuk dalam SPPH tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan dan tuntutan pidana. Ingin info selengkapnya tentang dunia pajak? Kunjungi website resmi https://ideatax.id/.